Kurikulum disusun untuk mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional dengan memperhatikan tahap perkembangan siswa dan kesesuaiannya dengan lingkungan, kebutuhan Nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian, sesuai dengan jenjang masing-masing satuan pendidikan.
Mengingat Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional , Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Presiden nomor 9 tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementrian Negara Republik Indonesia , serta memperhatikan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, maka kami sebagai pelaksana teknis di lapangan selaku pembantu Kepala Sekolah Urusan Kurikulum membuat Program Kerja sebagai pedoman dan arah pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di SMP Negeri 1 Patebon.
Dengan Program Kerja yang kami buat diharapkan dapat membantu mengontrol pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pengajaran di sekolah kami dengan lebih terarah dan sistematis, sehingga Kepala Sekolah dapat sewaktu-waktu memberikan tanggapan menuju arah perbaikan dalam pelaksanaan pendidikan dan pengajaran.
